Menurut istilah Qiyas berarti : menetapkan hukum suatu masalah atau kejadian yang tidak ada hukumnya dengan masalah yang sudah ada hukumnya karena keduanya ada persamaan illat (sebab aˆ“ sebab hukum).
Al-Maidah <5>: 90 aˆ“ 91) karena antara keduanya terdapat persamaan Illat (sebab, alasan, sifat) yaitu sama aˆ“ sama memabukkan atau najis.
Hukum taklifi disebut juga hukum syar’I, yaitu ketentuan Alloh SWT yang harus dilaksanakan oleh setiap orang mukallaf (mu’min,/muslim, baligh dan berakal sehat) dengan konsekuensi dan sanksi yang telah ditetapkan.
a. Wajib (Fardhu), adalah suatu keharusan. Pengertiannya adalah segala perintah Alloh SWT yang harus dikerjakan. Adapun macam-macam wajib adalah :
b. Sunnat, adalah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Adapun macam-macam sunnat anatara lain :
Modul Kelas XII
Dalam ilmu Fiqh mawaris disebut juga dengan Ilmu Faraidh yaitu ilmu yang membicarakan tentang pembagian harta peninggalan seorang muslim yang meninggal. Harta yang ditinggalkan itu setelah dikurangi keperluan biayaorang yang meninggal disebut harta waris, orang yang berhak mendapat warisan disebut ahli waris, adapun ketentuan yang diterima ahli waris disebut Furudhul Muqaddarah.
Selanjutnya bila semua ahli waris dari pihak laki-laki dan perempuan semuanya ada maka yang berhak mendapat warisan hanya 5 saja yaitu :
1. Dzawil Furudh yaitu : ahli waris yang mendapat bagian dari harta peninggalan menurut ketentuan yang diterangkan dalam Al-Qur’an atau hadits. Yaitu :
b. Ashabah bil ghoir yaitu : ahli waris yang menjadi ashabah karena sebab orang lain ( karena ditarik saudara laki-lakinya ) yaitu :
c. Ashabah ma’al ghair yaitu ahli waris yang menjadi ashabah bila bersama ahli waris perempuan yang lain. Mereka adalah :
Ada halangan yang sifatnya mengurangi, i mendapat A? bila tidak ada anak, tapi mendapat A? bila ada anak, ini disebut dengan hijab aˆ?nuqsanaˆ? sedangkan hijab penuh seperti cucu tidak mendapat warisan bila ada anak laki-laki, ini disebut hijab aˆ?hirmanaˆ?.
Cara membagi waris dimana ahli warisnya terdapat ashabah, misalnya : Bapak Ahmad wafat, ahli warisnya 1 orang istri, ibu, bapak, 1 orang anak laki-laki, 2 orang anak perem http://www.datingranking.net/cs/321chat-recenze/ puan dan 3 orang saudara laki-laki. Harta yang ditinggalkan Rp. ,- Sebelum meninggal memiliki hutang sebanyak Rp. ,-, wasiat Rp. ,- dan biaya me- ngurus jenazah Rp. ,-, berapakah bagian masing-masing ahli waris ?
Cara membagi warisan yang tidak terdapat ashabah, setelah KPK semua ahli waris disamakan kemudian ditambahkan, ternyata hasilnya lebih banyak dari satu bilangan, artinya jumlah pembilang lebih besar dari penyebut. Agar bilangan menjadi genap, maka penyebutnya ditambahkan agar sama dengan pembilang, contoh :
Bedakan ahli waris dzawil furudh dan ashabah, bila ada ahli waris ashabah lebih dari satu kelompok, maka ahli waris yang lebih jauh keberadaannya dari yang meninggal menjadi ahli waris dzawil furudh
Ibu Endang meninggal, ahli warisnya suami dan 4 orang saudara perempuan, harta waris yang ditinggalkan Rp. 4.,- berapakah bagian masing-masing ?
Cara Membagi waris yang tidak ada waris ashabah, setelah KPK semua ahli waris di samakan kemudian ditambahkan, ternyata hasilnya kurang satu bilangan, maka cara pemecahanya adalah penyebut dikurangi sehingga sama dengan pembilang. Misalnya :
Tuan Heri wafat, ahli warisnya terdiri dari ibu, istri dan satu orang anak perempuan. Harta yang ditinggalkan Rp. ,- berapakah bagian masing-masing ?
Ibu + Istri + 1 Anak perempuan = 1/6 + 1/8 + A? + 2/24 + 3/23 + 2/24 + di rad
Warisan menurut hokum adat berbeda antara satu adat dengan adat yang lain. Bila suatu daerah sudah dipengaruhi Islam, hukum warisan pun banyak dipengaruhi hokum Islam. Lain halnya dengan daerah yang sedikit dipengaruhi Islam, maka hokum warisnyapun jauh berbeda dengan hukum Islam.
10. Tuan X wafat, ahli warisnya ibu, bapak, 1 anak perempuan dan 2 anak laki-laki. Harta warisnya berupa sawah seluas 9600 m2. Tentukan cara pembagiannya dan berapa bagian masing-masing ?